Pasal 5
pasal.id
(1) Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan APA sepanjang: a. telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; b. telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA; c. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau tidak sedang menjalani pidana di bidang perpajakan; d. Transaksi Afiliasi dan Pihak Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Transaksi Afiliasi dengan Pihak Afiliasi yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan e. usulan Penentuan Harga Transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Wajib Pajak dalam negeri yang mengajukan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (3) Pengajuan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan APA sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam:
- akta pendirian; atau
- akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus; c. diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum dimulainya Periode APA; dan d. dilampiri dengan:
- surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA; dan
- surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA. (4) Penyampaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan: a. secara langsung; atau b. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanggal penerimaan permohonan APA.
