Pasal 21
pasal.id
(1) Dalam renegosiasi kesepakatan setelah periode tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembaruan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan mengisi formulir permohonan pembaruan APA sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan benar, lengkap, dan jelas. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggal penerimaan permohonan pembaruan APA.
(4) Berdasarkan permohonan pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menyepakati 1 (satu) kali pembaruan APA untuk 1 (satu) Periode APA sejak berakhirnya Periode APA yang telah disepakati pada APA sebelumnya. (5) Permohonan pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung dan diajukan dalam periode 12 (dua belas) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan sebelum tahun pajak terakhir dalam Periode APA sebelumnya. (6) Pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam hal: a. Wajib Pajak melaksanakan seluruh kesepakatan dalam APA sebelumnya; b. tidak terdapat perubahan material atas fakta dan/atau kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA sebelumnya dengan asumsi kritis yang telah disepakati dalam APA sebelumnya; dan c. entitas dan Transaksi Afiliasi yang diusulkan untuk dicakup dalam pembaruan APA sama dengan APA sebelumnya. (7) Permohonan pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipersamakan dengan permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (8) Atas permohonan pembaruan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak melakukan proses pengujian material sampai dengan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 15.
