Pasal 20
pasal.id
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (14), dalam hal berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa: a. Wajib Pajak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan/atau b. Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang:
- diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak; dan
- dapat mempengaruhi hasil kesepakatan dalam APA, kepada Direktur Jenderal Pajak tanpa harus
menunggu permintaan dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Atas kesepakatan dalam APA yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA kepada Wajib Pajak; dan b. pemberitahuan pembatalan APA kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal APA Bilateral. (3) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak membatalkan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan APA untuk Periode APA dan/atau Roll- back yang dicakup dalam APA yang dibatalkan; dan b. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
