Pasal 19
pasal.id
(1) Peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a juga dapat dilakukan berdasarkan permohonan peninjauan kembali APA yang diajukan oleh Wajib Pajak. (2) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas formulir permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada
Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan peninjauan kembali APA secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tanggal yang tercantum dalam bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanggal penerimaan permohonan peninjauan kembali APA. (5) Dalam peninjauan kembali APA, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 15. (6) Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan Naskah APA atau Persetujuan Bersama. (7) Atas perubahan Naskah APA atau perubahan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam Periode APA yang ditinjau kembali.
