Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam pengawasan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang
dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (14). (2) Dalam evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk: a. melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak terkait dengan pelaksanaan kesepakatan dalam APA; b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan; c. melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pihak Afiliasi Wajib Pajak; d. mewawancarai pengurus dan/atau karyawan Wajib Pajak; dan/atau e. meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Pihak Afiliasi atau pihak lainnya yang terkait. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan: a. peninjauan kembali APA, sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA; atau b. pembatalan kesepakatan dalam APA, sebelum periode APA berakhir.
