Pasal 22
pasal.id
(1) Kesepakatan APA tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindakan pemeriksaan,
pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer transaksi yang dicakup dalam kesepakatan APA, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak: a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA; b. tidak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); c. menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA; atau d. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak dalam Periode APA. (4) Dalam hal proses APA tidak menghasilkan kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Pejabat Berwenang Mitra P3B, dokumen Wajib Pajak yang dipergunakan selama proses APA harus dikembalikan sepenuhnya kepada Wajib Pajak. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat digunakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan. (6) Dalam hal Pejabat Berwenang Mitra P3B memerlukan informasi dan/atau bukti atau keterangan dari Wajib Pajak dalam perundingan APA, pelaksanaan permintaan informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai MAP. (7) Dalam hal pada saat perundingan diketahui bahwa Wajib Pajak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menghentikan proses APA dan menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses APA kepada: a. Wajib Pajak; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal Permohonan APA Bilateral. (8) Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7, dan Pasal 15 sampai dengan Pasal 21; b. tata cara penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 dan pada ayat (8); dan c. hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
