Pasal 2
pasal.id
(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan: a. inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau b. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B. (2) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup seluruh atau sebagian Transaksi Afiliasi selama Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA. (3) Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Transaksi Afiliasi antara Wajib Pajak dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya dan/atau dengan Wajib Pajak luar negeri.
(4) Roll-back sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sepanjang atas tahun pajak tersebut: a. fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi tidak berbeda secara material dengan fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang telah disepakati dalam APA; b. belum daluwarsa penetapan; c. belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan; dan d. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan. (5) APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kesepakatan: a. kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer; dan b. Penentuan Harga Transfer dimuka, untuk Periode APA dan Roll-back dalam hal Wajib Pajak meminta Roll-back dalam Permohonan APA. (6) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA; b. Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA; c. metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan; d. cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; dan e. asumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer. (7) Asumsi kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e paling sedikit memuat: a. ketentuan kontraktual tertulis dan tidak tertulis terkait Transaksi Afiliasi; b. fungsi yang dilakukan masing-masing pihak yang bertransaksi, aktiva yang digunakan dan risiko yang diasumsikan terjadi dan ditanggung oleh para pihak tersebut; c. karakteristik transaksi dan karakteristik para pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi; dan d. kondisi ekonomi yang mempengaruhi Penentuan Harga Transfer.
(8) Penentuan Harga Transfer dimuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai kondisi yang telah terjadi dan yang diperkirakan akan terjadi selama Periode APA.
