Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah INDONESIA dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah INDONESIA dalam P3B.
Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di INDONESIA atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara: a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Naskah APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam penentuan Harga Transfer dan penentuan Harga Transfer dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back.
Persetujuan Bersama yang selanjutnya disebut Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah INDONESIA dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
APA Unilateral adalah APA antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.
APA Bilateral adalah APA antara Pejabat Berwenang INDONESIA dan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri.
Periode APA adalah tahun pajak yang dicakup di dalam APA sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan APA.
Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA.
Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: a. Transaksi Afiliasi; dan/atau b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (arm’s length principle/ALP) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana Transaksi Independen.
Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
