PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 22-pmk-03-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KESEPAKATAN...
Pasal 3
pasal.id
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak‐pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang berlaku selama suatu periode tertentu. (2) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengawasi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir. (3) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Penghasilan dan UNDANG-UNDANG mengenai Pajak Pertambahan Nilai.
