Pasal 15
pasal.id
(1) Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan APA dengan: a. Wajib Pajak, dalam hal APA Unilateral; atau b. Pejabat Berwenang Mitra P3B melalui MAP, dalam hal APA Bilateral. (2) Perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus: a. dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5); dan b. diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Perundingan APA Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP. (4) Direktur Jenderal Pajak membentuk delegasi perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Hasil perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer dimuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (6) Direktur Jenderal Pajak dapat tidak menyepakati APA antara lain dalam hal: a. Transaksi Afiliasi tidak didasari oleh motif ekonomi;
b. substansi ekonomi Transaksi Afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya; c. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimisasi beban pajak; d. informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; e. informasi dan/atau bukti atau keterangan terkait dengan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d tidak dapat diperoleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal permintaan tertulis; dan/atau f. tahun pajak dalam Periode APA atau Roll-back telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan. (7) Hasil perundingan APA dianggap berisi ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal: a. perundingan APA tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya jangka waktu perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); atau b. Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa perundingan APA tidak dapat dilakukan. (8) Dalam hal perundingan APA menghasilkan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menghentikan proses APA dan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak. (9) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perundingan APA Unilateral kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam hal: a. perundingan APA Bilateral menghasilkan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
b. proses APA Bilateral dihentikan karena Pejabat Berwenang Mitra P3B tidak menyampaikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau dalam Pasal 6 ayat (4). (10) Atas permohonan perundingan APA Unilateral yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama: a. 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan, dalam hal permohonan tersebut disampaikan karena APA Bilateral menghasilkan ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a; atau b. 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan, dalam hal permohonan disampaikan karena proses APA Bilateral dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b. (11) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) belum dicapai kesepakatan, hasil perundingan APA Unilateral dianggap berupa ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (12) Hasil perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam: a. Naskah APA, dalam hal perundingan APA Unilateral menghasilkan kesepakatan; atau b. Persetujuan Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama, dalam hal APA Bilateral. (13) Naskah APA sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Atas hasil perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti: a. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau b. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama. (15) Keputusan pemberlakuan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disampaikan kepada: a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA; dan b. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti.
