Pasal 16
pasal.id
(1) Permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan pencabutan permohonan APA oleh Wajib Pajak. (2) Pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan mencantumkan alasan pencabutan; b. diajukan sebelum diperoleh kesepakatan; c. ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau akta perubahan, dalam hal terjadi perubahan pengurus; dan d. pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional. (4) Atas pencabutan permohonan APA yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak meneliti pemenuhan persyaratan pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerbitkan pemberitahuan tertulis penghentian proses APA kepada: a. Wajib Pajak; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal APA Bilateral, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pencabutan permohonan APA diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. (5) Dalam hal pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah perundingan APA dimulai, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan APA untuk tahun pajak yang dicakup dalam permohonan APA yang dicabut.
