Pasal 14
pasal.id
(1) Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2). (2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. transaksi jasa; b. transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud; c. transaksi terkait biaya pinjaman; d. transaksi pengalihan harta; e. restrukturisasi usaha; dan f. kesepakatan kontribusi biaya.
(3) Tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut: a. secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa; b. dibutuhkan oleh penerima jasa; c. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa; d. bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham (shareholder activity); e. bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association); f. bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak; g. bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan h. dalam hal jasa siaga (on call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on call contract) terlebih dahulu. (4) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas: a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal; b. jenis harta tidak berwujud; c. nilai harta tidak berwujud; d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal; e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis; f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud; g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance,
Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud. (5) Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait biaya pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut: a. sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya; b. dibutuhkan oleh peminjam; c. digunakan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan; d. memenuhi karakteristik pinjaman, antara lain:
- kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
- adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
- adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
- adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
- pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk: a) mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan b) membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
- didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
- adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
e. memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman. (6) Tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi pembuktian atas: a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) transaksi pengalihan harta; b. pengalihan harta sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya; c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari pengalihan harta; dan d. pengalihan harta tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia. (7) Tahapan pendahuluan untuk restrukturisasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi pembuktian atas: a. motif, tujuan, dan alasan ekonomis (economic rationale) dari restrukturisasi usaha; b. restrukturisasi usaha sesuai dengan substansi dan keadaan yang sebenarnya; c. manfaat yang diharapkan (expected benefit) dari restrukturisasi usaha; dan d. restrukturisasi usaha tersebut merupakan pilihan terbaik dari berbagai pilihan lain yang tersedia. (8) Tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontribusi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi pembuktian bahwa kesepakatan kontribusi biaya tersebut: a. dibuat sebagaimana kesepakatan antara pihak- pihak independen; b. dibutuhkan oleh pihak yang melakukan kesepakatan; dan c. memberikan manfaat ekonomis kepada pihak yang melakukan kesepakatan. (9) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
