PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pengguna Jasa yang telah memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah: a. melakukan Registrasi Kepabeanan; b. memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan; dan c. mendapatkan persetujuan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan peruntukannya.
