PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan, diperlakukan sebagai Pengguna Jasa yang telah: a. melakukan Registrasi Kepabeanan; dan b. memenuhi persyaratan Registrasi Kepabeanan. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Registrasi Kepabeanan sebagai Importir dan/atau Eksportir.
