Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Untuk dapat melakukan Registrasi Kepabeanan, Pengguna Jasa harus memiliki: a. NIB; b. NPWP; dan c. keterangan status Wajib Pajak dengan status valid. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa juga harus memiliki: a. Angka Pengenal Importir (API), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Importir;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Eksportir; c. pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PPJK; d. surat izin terkait kegiatan usaha pengangkutan atau jasa pengangkutan laut atau udara, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut; e. izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha dalam FTZ; f. persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagai PJT yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai PJT; g. penetapan sebagai TPS yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Pengusaha TPS; h. izin penyelenggara/pengusaha TPB yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Penyelenggara/Pengusaha TPB; atau i. penetapan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bagi pemohon Registrasi Kepabeanan sebagai Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
