Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan: a. barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman; d. barang pindahan; e. hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; f. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; g. barang impor sementara; h. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; i. barang untuk keperluan promosi; j. obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
k. barang ekspor yang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, pameran, atau yang ditolak oleh pembeli di luar daerah pabean dalam jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat ekspor sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor; l. barang contoh yang tidak diperdagangkan; m. barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; n. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; dan/atau o. barang yang mendapatkan persetujuan impor tanpa Angka Pengenal Importir (API). (2) Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban pabean ekspor yang berkaitan dengan: a. barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman; d. barang pindahan; e. barang untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, pendidikan, kebudayaan, olahraga atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; f. barang contoh yang tidak diperdagangkan; g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; h. barang untuk keperluan pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; i. barang ekspor yang dilakukan oleh orang perseorangan yang tidak untuk diperdagangkan;
j. barang ekspor untuk keperluan perbaikan atau pameran yang akan diimpor kembali; k. barang impor yang diekspor kembali; l. barang debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. barang untuk keperluan promosi; dan/atau n. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah. (3) Registrasi Kepabeanan sebagai Pengangkut dikecualikan terhadap: a. Pengangkut luar negeri yang tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal; b. Pengangkut dalam negeri yang berangkat keluar daerah pabean dan tidak memiliki izin pengangkutan berjadwal; c. Pengangkut darat; d. Pengguna Jasa yang mengimpor atau mengekspor sendiri sarana pengangkutnya; dan/atau e. Pengangkut militer.
