Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengguna Jasa yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean harus melakukan Registrasi Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan dan untuk keperluan pendataan. (3) Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:
a. Importir; b. Eksportir; c. PPJK; d. Pengangkut; e. Pengusaha dalam FTZ; f. PJT; g. Pengusaha TPS; h. Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atau i. Perusahaan Penerima Fasilitas KITE. (4) Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan.
