PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 7
BAB 3 — PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
