PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 37
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Direktur Jenderal MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan: a. Registrasi Kepabeanan; b. perubahan data Akses Kepabeanan; c. pemblokiran dan pencabutan Akses Kepabeanan; d. pembukaan blokir Akses Kepabeanan; dan/atau e. monitoring dan evaluasi.
