Pasal 36
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
Akses Kepabeanan yang telah mendapatkan persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku;
Registrasi Kepabeanan yang telah mendapatkan rekomendasi perbaikan data dan/atau dokumen sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dengan melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
Akses Kepabeanan yang diblokir dengan alasan tidak memenuhi perubahan/perbaikan data sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dengan melakukan Registrasi Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
Akses Kepabeanan yang telah dicabut sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, Registrasi Kepabeanan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan dan mendapatkan Akses Kepabeanan selain sebagai Importir sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, harus melakukan Registrasi Kepabeanan melalui sistem OSS paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
