PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 38
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1791);
b. Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan nomor 29/PMK. 04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 415); dan c. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 946); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
