PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 32
BAB 9 — INTEGRASI DATA
Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak, menjamin ketersediaan, kemutakhiran, dan integritas data Pengguna Jasa Kepabeanan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
