PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 33
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengguna Jasa yang bertindak sebagai Importir, Eksportir, dan/atau Pengangkut yang belum melakukan Registrasi Kepabeanan, hanya dapat dilayani untuk 1 (satu) kali pemenuhan kewajiban pabeannya dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
