PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 30
BAB 9 — INTEGRASI DATA
Data Pengguna Jasa Kepabeanan dapat dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan kementerian/lembaga untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
