PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 29
BAB 9 — INTEGRASI DATA
(1) Data Pengguna Jasa Kepabeanan terdiri dari: a. data Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan; dan b. data Pengguna Jasa Kepabeanan yang dikecualikan dari ketentuan Registrasi Kepabeanan.
(2) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. data identitas yang diperoleh dari data NIB pada sistem OSS; b. data terkait pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan c. data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. (3) Data Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi data identitas yang diperoleh dari dokumen pemberitahuan pabean.
