PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 28
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal hasil penelitian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menunjukkan adanya ketidaksesuaian data, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan untuk melakukan perubahan data. (2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat. (3) Pengguna Jasa Kepabeanan harus melakukan perubahan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
