PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 27
BAB 8 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penelitian terhadap data Pengguna Jasa Kepabeanan. (2) Penelitian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa permintaan data dan/atau penelitian lapangan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain berupa laporan keuangan perusahaan dan nomor rekening bank atas nama perusahaan.
