PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS PPJK
Sertifikat Ahli Kepabeanan tidak dapat dipergunakan jika: a. Ahli Kepabeanan menggunakan sertifikat ahli kepabeanannya pada lebih dari 1 (satu) PPJK; b. Ahli Kepabeanan meminjamkan sertifikat ahli kepabeanannya kepada PPJK, sedangkan Ahli Kepabeanan tidak bekerja di PPJK tersebut; dan/atau c. Ahli Kepabeanan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan.
