PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN KHUSUS PPJK
(1) Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK harus memiliki pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. (2) 1 (satu) orang Ahli Kepabeanan hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk 1 (satu) PPJK.
