Pasal 24
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Pemblokiran Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1), serta pencabutan Akses Kepabeanan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), tidak menggugurkan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau cukai yang masih terutang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku juga terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang bertindak sebagai PPJK dalam hal Importir atau Eksportir yang memberikan kuasa tidak ditemukan. (3) Bentuk dan isi perjanjian antara PPJK dan Importir atau Eksportir tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
