Pasal 23
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Akses Kepabeanan dilakukan pencabutan jika: a. NIB Pengguna Jasa Kepabeanan dicabut oleh lembaga OSS sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. Pengguna Jasa Kepabeanan menyampaikan permohonan pencabutan Akses Kepabeanan; dan/atau c. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i dinyatakan tidak berlaku atau dicabut. (2) Permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pencabutan Akses Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan dalam bentuk tertulis.
