Pasal 22
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang telah diblokir akses kepabeanannya, dapat dilakukan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST). (2) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. barang yang akan diimpor telah dimuat di sarana pengangkut di negara pelabuhan muat, yang dibuktikan dengan dokumen pengangkutan barang yang diterbitkan sebelum tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan; atau b. barang yang akan diekspor nyata-nyata sudah siap diekspor, yang dibuktikan dengan dokumen ekspor berupa dokumen pelayaran atau penerbangan yang diterbitkan sebelum tanggal pemblokiran Akses Kepabeanan. (3) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST), diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pembukaan blokir. (4) Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diberikan terhadap Pengguna Jasa Kepabeanan yang diblokir dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f.
(5) Untuk mendapatkan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) kepada Pejabat Bea dan Cukai. (6) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui media elektronik dan/atau surat. (7) Persetujuan atau penolakan Pembukaan Pemblokiran Sementara Terbatas (PPST) diberikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
