Pasal 21
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Untuk dapat melakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pengguna Jasa Kepabeanan harus mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea dan Cukai melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri dengan dokumen dan/atau data pendukung pemenuhan persyaratan pembukaan blokir Akses Kepabeanan. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikecualikan dalam hal pembukaan blokir dilakukan berdasarkan rekomendasi dari unit internal atau instansi terkait.
(4) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima. (5) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, permohonan pembukaan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis. (6) Persetujuan atau penolakan pembukaan blokir Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui media elektronik dan/atau surat.
