Pasal 20
BAB 6 — PEMBLOKIRAN DAN PEMBUKAAN BLOKIR AKSES KEPABEANAN
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pembukaan blokir Akses Kepabeanan. (2) Pembukaan blokir Akses Kepabeanan dilakukan jika: a. Pengguna Jasa Kepabeanan telah melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a;
b. Pengguna Jasa Kepabeanan telah melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b; c. Pengguna Jasa Kepabeanan telah aktif melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c; d. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan/atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d; e. berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak, Pengguna Jasa Kepabeanan telah memberitahukan data pemilik barang yang sebenarnya pada dokumen pemberitahuan pabean ekspor dan/atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e; f. Pengguna Jasa Kepabeanan telah melunasi pembayaran pungutan negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau cukai dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f; g. Pengguna Jasa Kepabeanan telah menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g; h. Pengguna Jasa Kepabeanan telah memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h; i. Pengguna Jasa Kepabeanan telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf i;
j. Pengguna Jasa Kepabeanan telah mendapat rekomendasi dari instansi berwenang untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf j; k. Pengguna Jasa Kepabeanan telah selesai melaksanakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf k, huruf l, dan huruf m; l. NIB Pengguna Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf n telah aktif; m. Pengguna Jasa Kepabeanan telah mendapatkan rekomendasi pembukaan blokir dari unit internal dan/atau instansi terkait yang merekomendasikan pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf o; n. PPJK telah melakukan perubahan data terkait Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; o. PPJK melunasi bea masuk yang terutang dalam hal importir tidak ditemukan dan/atau bea keluar yang terutang dalam hal eksportir tidak ditemukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b; dan/atau p. PPJK telah memiliki Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c.
