Pasal 14
BAB 5 — PERUBAHAN DATA
(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data jika terdapat perubahan data terkait persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e. (2) Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS. (3) Pengguna Jasa Kepabeanan harus melampirkan dokumen terkait data yang berubah dalam pemberitahuan perubahan data. (4) Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemberitahuan perubahan data paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan data. (6) Dalam hal pemberitahuan perubahan data: a. disetujui, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi persetujuan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS; atau b. tidak disetujui, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS. (7) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan. (8) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan perubahan data Registrasi Kepabeanan kepada Pengguna Jasa Kepabeanan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (9) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (10) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (8) disampaikan dalam bentuk tertulis.
