PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 13
BAB 5 — PERUBAHAN DATA
(1) Pengguna Jasa Kepabeanan wajib melakukan perubahan data jika terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (2) huruf b, dan Pasal 9 ayat (1). (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS.
