PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 4 — KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), persetujuan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan persetujuan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5), merupakan bukti Pengguna Jasa telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
(2) Setelah mendapatkan Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), NPWP dari Pengguna Jasa Kepabeanan digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan dan merupakan nomor identitas dalam rangka Akses kepabeanan. (3) Penyalahgunaan terhadap Akses Kepabeanan oleh pihak selain Pengguna Jasa Kepabeanan merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa Kepabeanan.
