Pasal 11
BAB 4 — KOMITMEN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data persyaratan atas pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan paling lama 3 (tiga) jam kerja terhitung sejak penyampaian pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan. (3) Dalam hal pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan: a. disetujui, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi persetujuan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS; atau b. tidak disetujui, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menyampaikan notifikasi penolakan pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan ke sistem OSS. (4) Berdasarkan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS untuk dan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan. (5) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi mengenai Registrasi Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Komersial atau Operasional Registrasi Kepabeanan.
