PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Pengguna Jasa yang telah mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Komitmen kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Pemenuhan Komitmen Registrasi Kepabeanan disampaikan melalui sistem OSS. (3) Dalam hal sistem OSS belum dapat dioperasikan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami gangguan operasional, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis.
