PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN REGISTRASI KEPABEANAN
(1) Registrasi Kepabeanan dilakukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. NIB; b. NPWP; c. identitas dan alamat badan usaha;
d. identitas dan alamat penanggung jawab; e. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI); f. legalitas badan usaha; g. jumlah modal; dan h. jumlah tenaga kerja INDONESIA atau asing. (2) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
