PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 219-pmk-04-2019 Tahun 2019 tentang PENYEDERHANAAN REGISTRASI KEPABEANAN
Pasal 15
BAB 5 — PERUBAHAN DATA
(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan perubahan data jika terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f sampai dengan huruf i. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang telah terhubung dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. (3) Dalam hal sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan mengalami gangguan operasional, perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis.
