Pasal 8
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) SKJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. perencanaan penyusunan SKJ; b. pelaksanaan pengambilan data; c. pengelompokan Kompetensi dalam SKJ; d. penyusunan SKJ; dan e. penetapan SKJ. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyusunan SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus mendapat persetujuan dari: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk SKJ pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator; b. Sekretaris Direktorat/Inspektorat/Badan, Kepala Biro Umum, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur untuk SKJ pada Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana;
c. Pimpinan Unit Pembina Internal untuk SKJ pada Jabatan Fungsional; dan d. Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk SKJ pada Jabatan Tertentu. (4) Penetapan SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan untuk SKJ Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan; b. Menteri Keuangan untuk SKJ Jabatan Fungsional dengan instansi pembina Kementerian Keuangan dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya untuk SKJ Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana, dalam suatu Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. (5) Dalam hal diperlukan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat MENETAPKAN SKJ Jabatan Fungsional dengan instansi pembina di luar Kementerian Keuangan. (6) Penetapan SKJ untuk jabatan selain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh Tim Seleksi dan/atau Pengelola Assessment Center Pusat.
