Pasal 9
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi: a. Metode, yang terdiri atas Metode inventori (inventory), Metode simulasi, Metode penugasan (assignment), dan Metode wawancara; dan b. Alat Ukur, yang terdiri atas inventori kepribadian (personality/trait & inventory tools), rekam jejak (personnel track record & references), penugasan telaah berkas-berkas (in basket exercise), diskusi kelompok tanpa pimpinan (leaderless group discussion), bermain peran manajemen (management role play), analisa kasus (case analysis), presentasi
(presentation), dan penilaian mandiri (self assessment). (2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan pada Assessment Center khusus yang diperuntukkan bagi pengisian posisi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara; dan c. Jabatan Administrator atau yang setara. (3) Metode yang digunakan pada Assessment Center reguler untuk profiling Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan/atau pegawai yang disetarakan dengan jenjang jabatan tersebut terdiri dari Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Metode yang digunakan pada Assessment Center untuk pejabat Pengawas dan pejabat Pelaksana dan Jabatan Tertentu lainnya menggunakan paling sedikit 2 (dua) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Penggunaan Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
