Pasal 7
BAB 4 — KOMPONEN DAN INFRASTRUKTUR ASSESSMENT CENTER
(1) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas struktur Kompetensi dan pengelompokan (cluster) Kompetensi. (2) Struktur Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama Kompetensi, definisi, level, dan indikator perilaku.
(3) Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelompokan jenis Kompetensi berdasarkan kesamaan area Kompetensi yang meliputi area berpikir (thinking), bekerja (working), berelasi (relating), dan pengelolaan diri (self-managing). (4) Pengelompokan (cluster) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan daftar nama Kompetensi tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kamus Kompetensi Kementerian Keuangan ditetapkan tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
