Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan c. Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center reguler dilakukan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan dan pejabat Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan selain Direktorat Jenderal Pajak; b. Pengelola Assessment Center Unit bagi pejabat Pengawas, pejabat Pelaksana, dan pejabat
Fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan; dan c. Pengelola Assessment Center Unit di Direktorat Jenderal Pajak untuk pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf b dan pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Assessment Center Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (4) Penentuan Assessee, jadwal, dan tempat pelaksanaan Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Tim Seleksi yang menangani seleksi Jabatan Tertentu dan/atau Biro Sumber Daya Manusia.
