Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Dalam menyelenggarakan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pengelola Assessment Center Pusat mempunyai tugas: a. merancang, mengevaluasi, dan mengembangkan sistem Assessment Center; b. merencanakan dan melaksanakan Assessment Center pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator, dan pegawai lainnya sesuai kebutuhan tertentu; c. menentukan Metode dan Alat Ukur yang digunakan dalam Assessment Center; d. menyeleksi Assessor eksternal dan/atau Assessor internal yang terlibat dalam Assessment Center; e. mengkoordinasikan penugasan Assessor; f. menyusun dan memelihara Database
dan Dokumen; g. mendistribusikan Dokumen; h. menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan i. membina Pengelola Assessment Center Unit.
(2) Pengelola Assessment Center Unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, mempunyai tugas: a. merencanakan, mengevaluasi, dan melaksanakan Assessment Center; b. melakukan koordinasi dengan Pengelola Assessment Center Pusat terkait penyediaan fasilitas, sarana, dan prasana, kebutuhan Assessor, penyusunan Metode dan Alat Ukur, penyusunan SKJ, serta pengembangan Assessment Center; c. menyusun, mengelola, dan memelihara Dokumen dan Database; d. menjaga kerahasiaan Dokumen dan hasil Assessment Center; dan e. menyampaikan rencana penyelenggaraan Assessment Center, laporan pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi kinerja Assessor kepada Pengelola Assessment Center Pusat.
