Pasal 3
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER
(1) Assessment Center terdiri atas: a. Assessment Center reguler; dan; b. Assessment Center khusus. (2) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk pemetaan Profil Kompetensi Pegawai. (3) Assessment Center reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau setara, pejabat Administrator dan/atau setara, pejabat Pengawas dan/atau setara, pejabat Pelaksana dan/atau setara, dan pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk pengisian Jabatan Tertentu dalam hal: a. terdapat unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum dapat menyelenggarakan Assessment Center; dan/atau b. terdapat arahan dan/atau penunjukan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (5) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan: a. mekanisme yang diatur oleh Tim Seleksi; atau b. arahan pimpinan paling rendah setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (6) Assessment Center khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi setiap orang yang telah
memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi. (7) Pengelola Assessment Center Pusat dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia. (8) Pengelola Assessment Center Unit dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
