Pasal 23
BAB 6 — RE-ASSESSMENT CENTER
(1) Pelaksanaan Re-Assessment Center dapat dilakukan terhadap: a. Pegawai yang telah mengikuti Assessment Center paling singkat 2 (dua) tahun sejak Assessment Center sebelumnya; b. Pegawai yang mendapatkan promosi paling lama dari 12 (dua belas) bulan setelah menduduki jenjang jabatan baru; c. Pegawai yang mendapatkan hasil Assessment Center “N/A” pada Kompetensi yang dipersyaratkan dalam SKJ; d. Pegawai yang telah melalui proses peningkatan kapasitas dalam kurun waktu paling kurang 6
(enam) bulan sejak program pengembangan selesai dilaksanakan; e. Pegawai yang aktif kembali bekerja paling lama 6 (enam) bulan setelah selesai melaksanakan Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CDTN), tugas belajar, dan dipekerjakan/ diperbantukan; dan f. Pegawai yang telah mengikuti program pengembangan talent. (2) Pelaksanaan Re-Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. Pemanggilan Assessee oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan/atau Pengelola Assessment Center Unit; atau b. Usulan Pengelola Assessment Center Unit pada unit masing-masing. (3) Pelaksanaan Re-Assessment Center bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan Re-Assessment Center bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Penyelenggaraan Re-Assessment Center dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan Assessment Center reguler.
