Pasal 24
BAB 7 — PEMANFAATAN HASIL ASSESSMENT CENTER
(1) Hasil Assessment Center digunakan dalam pengelolaan sumber daya manusia Kementerian Keuangan yang meliputi: a. pengembangan karier; b. pemetaan Pegawai; c. manajemen talenta;
d. diklat berbasis Kompetensi; dan e. pengembangan Kompetensi Pegawai. (2) Pengembangan karier Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan melalui mutasi dan promosi dengan menggunakan nilai JPM yang diperoleh dari hasil Assessment Center. (3) Pemetaan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan melakukan pengelompokan Pegawai berdasarkan nilai capaian kinerja dan nilai Kompetensi yang diperoleh dari hasil Assessment Center. (4) Manajemen talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mengidentifikasi, mengembangkan, mengevaluasi dan menempatkan talent berdasarkan hasil Assessment Center. (5) Diklat berbasis Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan hasil Assessment Center untuk menganalisis kesenjangan (gap) Kompetensi Pegawai. (6) Pengembangan Kompetensi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan hasil Assessment Center melalui program feedback dan/atau LIAC untuk menentukan rencana pengembangan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan minat Pegawai. (7) Program feedback sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan penyampaian hasil Assessment Center oleh Assessor kepada Assessee untuk pengembangan kompetensi Assessee.
