Pasal 22
BAB 5 — TATA LAKSANA ASSESSMENT CENTER
(1) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan untuk menjaga agar mutu dan standar dalam pelaksanaan Assessment Center sesuai dengan pedoman Assessment Center. (2) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik, 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun berjalan oleh: a. Pengelola Assessment Center Pusat untuk pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Pengelola Assessment Center Unit untuk pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan Assessment Center di lingkungan masing-masing. (3) Unsur penilaian dalam pemantauan (monitoring) dan evaluasi meliputi: a. Assessor; b. Assessee; c. SKJ; d. Metode dan Alat Ukur; e. Proses penyelenggaraan Assessment Center; dan f. Pemanfaatan hasil Assessment Center. (4) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui suatu sistem penilaian guna mengetahui kemampuan Assessor selama melaksanakan tugas dengan kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. ketepatan kehadiran;
b. cara berpakaian; c. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan; dan d. kualitas isi/konten laporan. (5) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Assessee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan bagi Assessee yang telah menjalani Re-Assessment Center untuk mengevaluasi perkembangan hasil penilaian kompetensi Assessee yang bersangkutan. (6) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap SKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal terjadi reorganisasi dan/atau terjadi perubahan pada Kamus Kompetensi, terdiri atas: a. perubahan nomenklatur jabatan; b. perubahan tugas dan fungsi; c. perubahan informasi jabatan; dan/atau d. perubahan ketentuan nasional mengenai Kamus Kompetensi dan/atau Standar Kompetensi Jabatan. (7) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap Metode dan Alat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan guna mengetahui kesesuaian dalam penentuan Metode dan Alat Ukur dengan target pelaksanaan Assessment Center yang dapat diperoleh melalui penilaian dari tenaga ahli (expert), Assessee, Assessor, dan pengelola Assessment Center. (8) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan melalui suatu sistem penilaian guna mengetahui efektivitas dan kualitas penyelenggaraan Assessment Center berdasarkan data: a. proses perencanaan, meliputi:
penentuan Assessee dan Assessor;
penentuan Metode dan Alat Ukur; dan 3) pembagian jadwal. b. proses pelaksanaan, yang meliputi:
video dan rekam suara;
sarana dan prasarana; dan 3) rekap berita acara Assessment Center. c. tertib administrasi, meliputi:
rekap formulir kehadiran peserta dan Assessor; dan 2) formulir yang digunakan. (9) Pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pemanfaatan hasil Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilakukan guna mengetahui ketepatan dan kesesuaian implementasi hasil Assessment Center dalam pengelolaan sumber daya manusia. (10) Dalam melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit dapat menggunakan informasi dari Assessee terkait penilaian terhadap unsur Assessor, Metode dan Alat Ukur, dan proses penyelenggaraan Assessment Center.
